Indung Andriani, perantara suap untuk mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa terbukti turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). "Terdakwa Indung …